Rabu, 30 Maret 2011
Misi Bunuh Diri Pekerja Reaktor Nuklir
PESAN-PESAN memilukan dikirim para pekerja yang mencoba untuk mencegah bencana nuklir skala penuh di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang bermasalah di Jepang. Pesan-pesan itu mengungkapkan, mereka tahu betul bahwa mereka sedang menjalankan misi bunuh diri.
Seorang dari mereka, yang disebut sebagai Fukushima Fifty, mengatakan, mereka menerima dengan tabah nasib mereka seperti suatu hukuman mati. Seorang yang lain, setelah menyerap dosis radiasi yang hampir mematikan, mengatakan kepada istrinya, "Tolong terus lakoni hidup dengan baik, untuk sementara saya tidak bisa pulang."
Tingkat radiasi di pintu masuk PLTN itu berada pada level yang akan langsung membunuh para pekerja atau menyebabkan mereka menderita penyakit mengerikan dalam sisa hidup mereka. Para ahli mengatakan, pakaian kedap udara yang mereka kenakan hanya sedikit bisa menghentikan paparan radiasi.
Harian Inggris, The Dailymail, akhir pekan lalu melaporkan, kelompok Fukushima Fifty (Limapuluh Orang Fukushima) itu tetap bertahan setelah 700 rekan mereka melarikan diri saat tingkat radiasi menjadi terlalu berbahaya. Identitas mereka belum terungkap, tetapi para ahli mengatakan, mereka sepertinya para teknisi garis depan dan petugas pemadam kebakaran yang sangat mengetahui pembangkit itu.
Diperkirakan, kebanyakan dari mereka adalah laki-laki paruh baya yang menjadi sukarelawan karena mereka sudah memiliki anak—pekerja muda mungkin akan menjadi tidak subur oleh dosis radiasi yang tinggi. Mereka disebut Fukushima Fifty, tetapi sesungguhnya kelompok itu berjumlah 200 orang yang bekerja empat shift secara bergiliran. Mereka bekerja untuk menghidupkan kembali sistem pendingin reaktor Fukushima yang rusak akibat hantaman tsunami.
Jumat lalu, pesan-pesan menyayat hati mereka kepada keluarganya dipublikasikan televisi nasional Jepang yang telah mewawancarai kerabat mereka. Seorang anggota keluarga mereka berkata, "Ayah saya masih bekerja di pembangkit itu. Dia mengatakan, dia menerima nasibnya, seperti sebuah hukuman mati." Seorang perempuan mengatakan, suaminya yang berada di pembangkit itu terus bekerja dan sepenuhnya menyadari ia sedang dibombardir radiasi.
Perempuan yang lain mengatakan, ayahnya yang berusia 59 tahun secara sukarela mengajukan diri untuk tugas di Fukushima. Ia menambahkan, sebagaimana dikutip Dailymail, "Saya mendengar bahwa ia secara sukarela meskipun ia akan pensiun dalam waktu setengah tahun dan mata saya jadi penuh dengan air mata. Di rumah, ia tidak tampak seperti seseorang yang bisa menangani pekerjaan besar. Tapi hari ini, saya benar-benar bangga padanya. Saya berdoa agar dia kembali dengan selamat."
Gadis lain yang ayahnya bekerja di reaktor Fukushima itu berkata, "Saya tidak pernah melihat ibu saya menangis begitu kencang." Dia menulis di Twitter, "Orang-orang di pembangkit itu berjuang, mengorbankan diri mereka untuk melindungi Anda. Semoga Ayah kembali dalam keadaan hidup."
Dari semua mereka yang bertahan di pembangkit itu, lima diantaranya diketahui meninggal dan dua hilang. Sedikitnya 21 orang lainnya terluka. Seorang pekerja perempuan yang mengaku bertugas di reaktor Fukushima Nomor 2 saat tsunami melanda telah mem-posting di akunnya di internet tentang apa yang terjadi.
Michiko Otsuki, yang sejak saat itu mencari perlindungan, menulis pada sebuah situs jejaring sosial Jepang yang diterjemahkan The Straits Times sebagai berikut: "Di tengah suara alarm tsunami pada pukul 03.00 pada malam hari ketika kami tidak bisa melihat ke mana kami pergi, kami terus bekerja untuk memulihkan reaktor-reaktor di tempat kami, yang berada tepat di tepi laut, dengan kesadaran bahwa ini bisa berarti kematian. Mesin yang mendinginkan reaktor itu betul-betul berada di tepi laut, dan hancur oleh tsunami. Setiap orang bekerja mati-matian untuk mencoba memulihkannya."
"Memerangi kelelahan dan perut kosong, kami menyeret diri kembali bekerja. Ada banyak yang belum dapat berhubungan dengan anggota keluarga mereka, tetapi menghadapi situasi ini dan bekerja keras."
Dr Michio Kaku, seorang ahli fisika teoritis, mengatakan kepada jaringan televisi AS, ABC, bahwa situasi telah memburuk dalam hari-hari terakhir. "Kami berbicara tentang para pekerja yang masuk ke reaktor itu mungkin sebagai misi bunuh diri," katanya.
Michael Friedlander, yang telah bekerja di manajemen krisis di pembangkit nuklir yang sama di Amerika, menambahkan, para pekerja mungkin makan ransum militer dan minum air dingin untuk bertahan hidup. "Di tengah rasa dingin, gelap, dan Anda melakukan hal itu sambil mencoba untuk memastikan Anda tidak mencemari diri Anda saat Anda sedang makan," katanya.
"Saya dapat memberitahu Anda dengan kepastian 100 persen bahwa mereka benar-benar berkomitmen untuk melakukan apa pun yang secara manusiawi perlu untuk membuat pembangkit itu berada dalam kondisi aman, bahkan dengan risiko hidup mereka sendiri."
Selasa, 29 Maret 2011
Aoshi Shinomori
Jumat, 18 Maret 2011
tugas tulisan softskill 2
implementasi wawasan nusantara(politik,sosial,budaya,ham)
Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir,pola sikap,dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Pengertian Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar ,yaitu :
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman
budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
2. Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Isi menyangkut dua hal yang
esensial,yaitu :
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri :
a. Tata laku batiniah, mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
b. Tata laku lahiriah, tercermin dalam tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara.
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia
adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan.
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan
baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran.
Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
4. Solidaritas.
Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang
lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama.
Brarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga
kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan
kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilang
nya negara kesatuan Indonesia.
Arah Pandang.
Dengan latar belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :
a. Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpelihara
nya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
b. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya,bangsa
Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan,baik politik,ekonomi,sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi
tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Fungsi.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan,serta rambu-rambu
dalam menentukan kebujaksanaan,keputusan,tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
Tujuan.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih tinggi mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan individu,kelompok,golongan,suku bangsa atau daerah.
Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional.
Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam
rangka menghadapi,menyikapi,atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.
b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
d. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembang
kan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela
negara pada setiap warga negara Indonesia.
Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara.
Pemasyarakatan wawasan nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1. Menurut sifat/cara penyampaiannya,dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a. Langsung,yang terdiri dari ceramah,diskusi,dialog,tatap muka.
b. Tidak langsung,yang terdiri dari media elektronik,media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya yang berupa :
a. Keteladanan.
Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari
kepada lingkungannya,terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,bersikap
dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan,sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi
Melalui metode pendekatan formal yang dimulai dari tingkat kanak-kanak sampai
perguruan tinggi,kursus-kursus dan sebagainya.Dan juga melalui metode pendekatan
informal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah/keluarga,di lingkungan pemukiman,
pekerjaan,dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi.
Wawasan nusantara melaui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan
komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai,
menghormati,mawas diri dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan
tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.
Wawasan nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan
kesatuan.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa individu dalam bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara
sedang mengalami perubahan.Faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan
tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan
penetrasi globalnya.Tantangan itu antara lain :
a. Pemberdayaan rakyat yang optimal.
b. Dunia yang tanpa batas.
c. Era baru kapitalisme.
d. Kesadaran warga negara.
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
tantangan implementasi kawasan nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Kamis, 17 Maret 2011
tugas softskill 2
Tugas saya di dalam softkils
>>Wawasan nusantara
# Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
# Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
>>Pohon kekuasaan
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan *3166 Kehakiman bertujuan
meletakkan dasar-dasar bagi penyelenggaraan peradilan, mengatur hubungan peradilan dengan
pencari keadilan. Susunan, acara, pembagian pekerjaan antara para petugas pengadilan tidak
diatur disini melainkan dalam peraturan-peraturan tersendiri dengan ketentuan, bahwa Undangundang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman ini, merupakan induknya
atau pedoman-pedoman bagi ketentuan-ketentuan lain itu, yang hanya merupakan pelaksanaan
dari padanya.
Mengingat Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, s 402 No. 34 - 37, maka dalam Undangundang ini diusahakan, supaya semua ketentuan yang sesuai dan memupuk kepribadian
Indonesia, dicantumkan, sehingga merupakan suatu peraturan yang sesuai dengan Pancasila
dan Manipol/Usdek. Pribadi manusia Indonesia dengan dan di dalam masyarakat memperoleh
sorotan yang tajam dan memperoleh jaminan yang wajar pula. Dijaga pula, supaya keadilan
dijalankan dengan seobyektif-obyektifnya dengan diwajibkannya supaya pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang hakim, kemungkinan diadakannya peninjauan kembali putusan pengadilan,
pemberian bantuan hukum semenjak seorang ditahan, dan kemungkinan untuk mengganti
kerugian serta rehabilitasi seorang yang tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan telah
ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili dengan dibukanya kemungkinan pula untuk
dituntutnya pejabat yang dengan sengaja telah mengakibatkan penderitaan yang tak wajar.
Ditegaskan, bahwa peradilan adalah peradilan Negara. Dengan demikian tidak ada tempat bagi
peradilan swapraja atau peradilan Adat. Apabila peradilan-peradilan itu masih ada, maka selekas
mungkin mereka akan dihapuskan, seperti yang secara berangsur-angsur telah dilakukan.
Ketentuan itu tidaklah bermaksud untuk mengingkari hukum tidak tertulis yang disebut hukum
adat. melainkan hanya akan mengalihkan perkembangan dan penerapan hukum itu kepada
Pengadilan-pengadilan Negara. Dengan ketentuan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan
memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat, telah
terjamin sepenuhnya bahwa perkembangan dan penerapan hukum tidak tertulis itu akan berjalan
secara wajar, sehingga turut serta secara aktif merealisasikan penyatuan dan kesatuan hukum di
seluruh Indonesia. Walaupun pemeriksaan di sidang akan dilakukan oleh 3 orang hakim, namun
harus diusahakan supaya azas, bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan murah
tetap dipegang teguh. Dalam hukum acara disediakan peraturan tentang pemeriksaan dan
pembuktian yang jauh lebih sederhana sebagaimana akan diatur dalam Undang-undang tentang
Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Peradilan dilakukan "Demi Keadilan berdasar
Ketuhanan Yang Maha Esa" yang bukan berarti keadilan yang subyektif, melainkan keadilan
yang seobyektif-obyektifnya dalam rangka Pancasila dan Manipol, yang dalam Undang-undang
ini diusahakan dengan beberapa ketentuan tentang syarat sebagai hakim, pemeriksaan yang
dilakukan oleh 3 orang hakim, kewajiban untuk mengintegrasikan diri dalam masyarakat bagi
hakim, adanya penasehat hukum, sidang yang terbuka untuk umum pada azasnya jaminanjaminan bagi manusia yang sesuai dengan Pancasila serta pedoman-pedoman pelaksanaannya
dan lain sebagainya. Mengingat luas wilayah Republik Indonesia dan mengingat pula, bahwa
berhubung alat-alat pengangkutan masih jauh dari mencukupi, sedang disegala pelosok tanah
air kita terdapat pencari keadilan, maka diadakanlah ketentuan, bahwa apabila pada suatu
daerah terdapat kekurangan tenaga Hakim, Menteri yang *3167 bersangkutan dapat
menyimpang dari ketentuan, bahwa pengadilan memeriksa dan memutus dengan tiga orang
hakim. Hanya dalam perkara-perkara kejahatan yang berat seperti perkara-perkara subersi,
kontra-revolusi, korupsi besar, dan lain-lain kejahatan dari musuh-musuh revolusi atau yang
membawa akibat luas dalam masyarakat, yang ditetapkan dengan Undang-undang penuntut
umum berhak banding, juga terhadap putusan hakim yang membebaskan tertuduh dari segala
tuntutan. Salah suatu hal yang dalam hukum acara yang lalu tidak diatur, adalah peninjauan
kembali putusan. Putusan pengadilan dijatuhkan oleh hakim, yang juga adalah seorang manusia
biasa, yang tidak terluput dari kesalahan dan kekhilafan. Karena itulah dibuka kemungkinan
untuk memohon peninjauan kembali putusan. Syarat-syaratnya akan diatur tersendiri, yaitu
dalam hukum acara. Dengan adanya Lembaga peninjauan kembali putusan, diusahakanlah
supaya pengadilan benar-benar menjalankan keadilan sehingga para pencari keadilan akan
dipenuhi hasratnya dalam mencari keadilan. Dalam hal ini mungkin terkena gengsi hakim yang
telah memutus dalam tingkat pertama, namun demi keadilan dan demi Pengayoman pula para
pencari keadilan wajiblah dijunjung tinggi kepentingannya. Adalah sesuai dengan Pancasila dan
Manipol/Usdek serta pedoman-pedoman pelaksanaannya, bahwa peradilan Negara Republik
Indonesia mempunyai lembaga peninjauan kembali putusan, karena tidak dapat disangkal lagi
bahwa Negara kita adalah Negara yang berlandaskan hukum. Suatu lembaga yang baru adalah
turun atau campur tangan Presiden dalam urusan peradilan. Bila kita memegang teguh Trias
Politica, maka pastilah lembaga ini tidak akan dapat ditolerir. Namun kita tidak lagi mengakui
Trias Politica. Kita berada dalam Revolusi dan demi penyelesaian Revolusi tahap demi tahap
sampai tercapai masyarakat yang adil dan makmur, kita persatukan segala tenaga yang
progresif termasuk badan-badan dan alat-alat Negara yang kita jadikan alat Revolusi. Berhubung
dengan itu Trias Politica tidak mempunyai tempat sama sekali dalam Hukum Nasional Indonesia.
Presiden/Pemimpin Besar Revolusi harus dapat melakukan campur tangan atau turun tangan
dalam pengadilan, yaitu dalam hal-hal yang tertentu. Hal-hal yang tertentu ini yalah: 1.Kepentingan Revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat.
2.Kesemuanya yang tersebut di atas itu harus sangat mendesak.
Tentulah jalan biasa dapat ditempuh, yaitu menunggu, hingga telah dijatuhkan putusan dan
kemudian Kepala Negara memberi grasi akan tetapi jalan ini memakan waktu, sedang
kepentingan Revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang
sangat mendesak kadang-kadang tidak dapat menunggu demikian lama. Untuk hal yang
demikian inilah diperlukan kebebasan dari Presiden/Pemimpin Besar Revolusi untuk turun atau
campur tangan dalam pengadilan
>>teori gopolitik
ebagaimana telah disisipkan dalam mata kuliah pengantar hubungan internasional, mahasiswa HI semestinya sudah menyadari bahwa disiplin hubungan internasional mendapat perhatian besar dari para pemikir utamanya sejak berakhirnya perang dunia dua (1918-1945). Selain itu, hubungan internasional juga memperoleh sumbangan pemikiran utamanya realis pasca perang dingin (1991). Selama empat dekade tersebut, geopolitik dan geostrategi menjadi salah satu strategi digunakan oleh para analisis untuk mengukur kemampuan suatu negara dalam analisis tingkat negara (state level analysis dan macro level analysis) melalui atribut nasional suatu negara, yakni geografi. Kondisi fisik geografi juga menjadi faktor untuk menyusun kebijakan suatu negara dan bagaimana faktor-faktor geografi tersebut mempengaruhi hubungan antarnegara dan struggle for world domination. Geografi juga terkait dengan kandungan sumber daya alam suatu negara (Hudson, 2007).
Akan tetapi pasca perang dingin dengan segala fenomena krusial yang mengikutinya seperti globalisasi, seolah mengaburkan konsep geopolitik dan geostrategi. Apakah benar demikian? Beberapa sarjana hubungan internasional menggambarkan bagaimana seakan-akan fenomena berakhirnya perang dingin dan globalisasi menjadi konsep yang mulai ditinggalkan. Salah satu sarjana yang mengilustrasikannya adalah Gearóid Ó Tuathail—seorang professor geografi Virginia Tech. dan Simon Dalby—profesor geografi Universitas Carleton, Kanada (1998). Dalam bukunya berjudul Geopolitics and Rethinking, Gearóid Ó Tuathail menggunakan istilah geopolitik perang dingin (Cold War geopolitics) untuk membedakannya dengan geopolitik pasca perang dingin.
Mengapa demikian? Gearóid Ó Tuathail menjelaskan bahwa konsep geopolitik saat itu telah mengalami pergeseran pusat kajian geopolitik. Gearóid Ó Tuathail tidak menyangkal bahwa seiring dengan berakhirnya perang dingin maka berakhir pula ide geopolitik yang melingkupinya kala itu. Misalnya, ide geopolitik perang dingin mengijinkan seorang ahli strategi mendapatkan wacana ilmiah guna mendukung karir birokrasinya selama kompleksitas dihasilkan oleh perang dingin, utamanya dalam bidang akademik dan industri militer yang saat itu sedang sangat populer. Konsep geopolitik di saat juga mencitrakan potensi ancaman dari pihak yang berseteru. Geopolitik perang dingin terbukti mampu menghadirkan ideologi politik pervasif yang powerful yang bertahan selama empat puluh tahun.
Kelahiran konsep geopolitik berasal dari berbagai pemikiran oleh serangkaian sarjana geografi dan hubungan internasional, selama dekade terakhir mereka menginvestigasi geopolitik sebagai suatu fenomena budaya, politik, dan sosial daripada suatu manisfetasi world politics (Ó Tuathail and Dalby, 1998). Akan tetapi, Parker (1985) melengkapi bahwa geopolitik lebih dari sekedar fenomena kultural seperti telah dideskripsikan oleh tradisi geopolitik negarawan biasa. Lebih lengkap untuk mendeskripsikan konsep geopolitik paling dekat dengan ilmu hubungan internasional maka kita mesti merujuk pada James Burnham (1941), Friedrich Ratzel (1844-1904), dan Karl Haushofer (1869-1946) .
>>Paham kekuasaan dan teori geopolitik Indonesia
Wawasan nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai paham kekuasaan dan Geopolitik
yang dianutnya .
1. Paham – paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan
pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat
berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana
memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila
menerapkan dalil-dalil :
• Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
• Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
• Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli .
Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala
daya upaya dan kekuatan nasional
• Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di
dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan
hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan
akhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau
Elba )
c. Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari
negaranya hingga ke rusia ) .
Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staf umum tentara
kekaisaran rusia .
Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege
Menurut Clausewit, perang adalah :
Kelanjutan politik dengan cara lain .
Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa
pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi
sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran
Jerman).
d. Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan
nenek moyang Liberalisme .
Paham ini berpendapat bahwa :
• Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus
ekonominya terutama terukur dari emas,
Sehingga memicu nafsu konolialisme negara barat
dalam memcari emas ke tempat lain.
Inilah yang memotivasi columbus memcari daerah baru
yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen berkeliling dunia.
e. Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan
politik secara kekerasan .
Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah ;
Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah .
Sehingga bagi komunis / Leninisme
• Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia
adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di
dunia.
O.K.I selama perang dingin USSR dan RRC berlomba – lomba mengeksport paham
komunis ke seluruh dunia.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney .
Dalam bukunya : political culture and Political Development, menjelaskan :
• Adanya peranan unsur-unsur subyektif dan psilogis dalam tatanan dinamikan
kehidupan politik suatu bangsa, sehingga kemantapan suatu sistem politik
dinamika hanya dapat dicapai bila berakar pada kebudayaan politik bangsa . ybs
• Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan
sebagai politik, dengan demikian, maka dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata di tentukan kondisi-kondisi obyektiftapi juga
harus menghayati subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran
dalam kepribadian bangsa.
2. Teori - Teori geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik berarti kekuatan yang
berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
a. Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, untuk pertama kalinya Frederich Ratzel merumuskan tentang ilmu
bumi politik sebagai hasil penelitian secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatu
negara).
Pokok – pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
• Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses :
• Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of life, menyusut dan mati.
• Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok
politik itu tumbuh.
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam, hanya yang unggul yang dapat bertahan terus.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan
sumber daya alam yang diperlukan.
>>batas wilayah Indonesia
Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua Niugini, Ausralia dan Timor-Leste.
Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic waters), laut wilayah, zona tambhan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
Wilayah Indonesiadi dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS'82)
Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.
Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA, mengumumkan secara unilateral / sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Barulah dengan UU No 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepuluan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkn titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974
>>deklarasi djuanda 1957
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
>>unclos 1982
Pulau Miangas yang selama ini selalu dikatakan rawan diklaim oleh Filipina sebenarnya tidak benar, karena Filipina sendiri sudah mengakui pulau tersebut milik Indonesia berdasarkan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional, kalau kita cermati, penyebab utama konflik perbatasan tersebut adalah ketidakjelasannya batas-batas wilayah laut Indonesia dan negara tetangga. Hal ini disebabkan oleh kelalaian pemerintah Indonesia sendiri yang sampai saat ini belum menetapkan batas wilayahnya di laut sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982. Indonesia sendiri sudah meratifikasi UNCLOS tersebut tahun 1986, tetapi sampai saat ini belum terlihat adanya upaya yang serius dalam menetapkan batas-batas wilayah laut tersebut. Apabila pemerintah Indonesia serius dalam memperhatikan batas-batas wilayahnya di laut, misalnya dengan cara menetapkan dan mendepositkannya titik-titik batas wilayahnya tersebut ke Sekjen PBB supaya diakui secara internasional, mungkin konflik di wilayah perbatasan dapat diminimalisasi.
Nilai penting sebuah Pulau Perbatasan, Makna hilangnya sebuah pulau dapat dipandang dari tiga sudut: ekonomi, politik, dan hukum. Secara ekonomi pulau-pulau kecil dapat dikatakan hilang apabila dikelola negara lain padahal secara hukum pulau tersebut milik Indonesia. Pulau kecil tersebut bisa saja didapat secara legal dari pemerintah Indonesia, misalnya dengan cara menyewa, bisa juga secara ilegal.
Secara politik pulau-pulau kecil dapat dikatakan hilang apabila masyarakatnya lebih mengakui negara lain dari negaranya sendiri. Misalnya Miangas. Secara hukum pulau itu milik Indonesia tetapi secara politik milik Filipina karena bahasa yang dipakai bahasa Tagalog, bukan bahasa Indonesia. Juga mata uang yang dipakai masyarakat Peso, bukan Rupiah. Pulau-pulau kecil juga dapat dikatakan hilang apabila ada keputusan secara hukum internasional yang menyatakan pulau-pulau kecil tersebut merupakan milik negara lain. Ini memerlukan waktu yang lama karena harus melalui perundingan internasional dan bahkan peperangan. Selain itu juga memerlukan bukti-bukti ilmiah yang dapat menunjukan keberadaan pulau-pulau kecil tersebut di wilayahnya.
Dengan tiga gambaran di atas, pemerintah dapat mencarikan solusinya secara benar. Artinya jangan sampai pemerintah mengatasi perbatasan laut dengan cara yang dapat menimbulkan permasalahan baru, misalnya memberikan hak secara legal kepada pihak investor asing untuk mengelola pulau kecil tersebut.
Indikasi ke situ sangat ”kental” dilakukan Departemen Kelautan dan Perikanan. Hal ini dapat dilihat dari ”ngototnya” departemen itu mendesak Presiden menanda-tangani Keppres tentang pengelolaan 92 pulau kecil di perbatasan. Padahal pengelolaan sumber daya alam di pulau-pulau kecil tersebut jelas merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pemberdayaan Ekonomi Lokal, alangkah bijak bila pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di pulau-pulau kecil lebih terfokus pada upaya menumbuhkan kekuatan ekonomi lokal yang dikelola masyarakat di wilayah tersebut. Juga mempercepat pengembangan armada transportasi antarpulau di wilayah perbatasan. Hal ini untuk menghilangkan keterisoliran masyarakat di pulau-pulau kecil tersebut. Pemerintah hendaknya lebih fokus pada:
Pertama, secepatnya merevisi kembali UU No. 1 Tahun 1973 agar Indonesia mempunyai dasar hukum yang lebih kuat untuk mengatur Landas Kontinen Indonesia. Hal ini disebabkan pengertian landas kontinen berdasarkan kedalaman air 200 meter (UNCLOS 1958) dengan pengertian hukum landas kontinen yang berlaku sekarang (UNCLOS 1982) adalah berbeda, yaitu kini sampai kelanjutan alamiah wilayah darat Indonesia. Sementara UU No 1 Tahun 1973 tersebut masih berdasarkan UNCLOS 1958. Kedua, merevisi dan meningkatkan status hukum Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia menjadi Undang-undang serta mendepositkannya kepada Sekjen PBB. Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendepositkan titik-titik pangkal tersebut kepada PBB. Padahal hal tersebut sangat penting bagi Indonesia ketika akan melakukan penentuan titik-titik perbatasan laut Indonesia. Ketiga, menetapkan dan mendepositkan batas-batas wilayah laut Indonesia, termasuk batas landas kontinen. Khusus batas lantas kontinen, Indonesia masih diberikan batas waktu sampai 2009 untuk melakukan klaimnya di luar 200 mil dari garis pangkal kepulauan/nusantaranya. Apabila sampai batas waktu tersebut belum menentukan, maka Indonesia hanya bisa mengklaim batas landas kontinen sampai jarak 200 mil saja. Sampai saat ini baru tiga negara yang sudah mengajukan klaim landas kontinennya ke PBB dari 148 negara yang sudah meratifikasi UNCLOS 1982, yaitu Rusia (2001), Brasil (2004) dan Australia (2004).
Konflik di wilayah perbatasan laut Indonesia hendaknya diselesaikan secara lebih komprehensif. Selain itu juga dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya di wilayah perbatasan, khususnya di pulau-pulau kecil hendaknya tidak melanggar prinsip-prinsip otonomi seperti yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah serta jangan sampai ”menghilangkan” pulau-pulau kecil tersebut secara ekonomi dari tangan Indonesia.
Sementara itu di lain pihak, Malaysia tidak tepat menggunakan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 untuk mengklaim Blok Ambalat dan Ambalat Timur sebagai bagian dari kedaulatan negaranya, karena negeri jiran itu bukanlah negara kepulauan. "UNCLOS 1982 memang berlaku untuk semua negara anggota PBB, tetapi penerapan konvensi hukum laut tersebut hanya bagi negara kepulauan (archipelago state). Malaysia kan bukan negara kepulauan," kata pengamat hukum laut internasional, DR Nixon RC Willa SH, M.Hum di Kupang, Kamis (10/03). Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut ketika ditanya mengenai sikap tegas Malaysia yang tetap menggunakan UNCLOS 1982 dalam menyelesaikan sengketa perbatasan dengan Indonesia di Blok Ambalat dan Ambalat Timur. Dalam konsep negara kepulauan (archipelago state), kata dia, tidak mengenal adanya istilah laut bebas, sehingga klaim Malaysia atas Blok Ambalat dan Ambalat Timur sebagai bagian dari teritorinya, sangat tidak rasional.
Ditekankan lagi oleh Kasal Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno mengemukakan bahwa hingga kini antara Indonesia dengan Malaysia belum selesai menentukan batas wilayah laut, khususnya di Perairan Ambalat. "Malaysia dengan kita memang beda paham soal batas wilayah itu," katanya, seusai pelantikan perwira lulusan Pendidikan Pembentukan Perwira di Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI AL (Kobangdikal), Surabaya. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dalam dengar pendapat dengan DPR, mengungkapkan pasukan Malaysia masih kerap melakukan pelanggaran wilayah di kawasan Blok Ambalat. Menurut Kasal, kalau Indonesia menganggap bahwa kapal Malaysia melakukan pelanggaran batas wilayah, Malaysia juga menganggap kapal Indonesia demikian. Karena itu memang harus ditentukan batas wilayah. Kasal mengemukakan bahwa dua pekan lalu, masalah itu telah ditindaklanjuti dengan rapat di Kementerian Politik hukum HAM yang diikuti Menteri Koordinator Polhukam, Menlu, Panglima TNI dan jajaran kepala staff angkatan bersenjata serta Kapolri. "Dalam rapat itu kita bahas bahwa Malaysia memang masih banyak melakukan pelanggaran di Ambalat, sementara ini kapal-kapal mereka hanya kita usir keluar melalui komunikasi atau kita giring," ujarnya. Ia mengemukakan, sementara ini perkembangan sitasi di wilayah itu sudah dilaporkan secara berjenjang dari Pangarmatim, Kasal, Panglima TNI, Menhan dan kepala Menlu untuk dibuatkan nota diplomatik ke Malaysia. Mengenai kapal TNI AL yang berpatroli di kawasan itu, Kasal mengemukakan ada lima KRI yang memang selalu siaga. Kapal-kapal itu disiagakan dan setiap beberapa bulan sekali digantikan dengan kapal lainnya. Upaya yang ditempuh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
>>pengertian wawasan nusantara,unsure” landasan,asas,tujuan
Pengertian:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Unsur landasan: Landasan Wawasan Nusantara yaitu mencakup 2, yaitu :
Id iil —> Pancasila
Konstitusional —> UUD 1945
Asas:: Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejuju ran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan:
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.