Tugas saya di dalam softkils
>>Wawasan nusantara
# Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
# Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
>>Pohon kekuasaan
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan *3166 Kehakiman bertujuan
meletakkan dasar-dasar bagi penyelenggaraan peradilan, mengatur hubungan peradilan dengan
pencari keadilan. Susunan, acara, pembagian pekerjaan antara para petugas pengadilan tidak
diatur disini melainkan dalam peraturan-peraturan tersendiri dengan ketentuan, bahwa Undangundang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman ini, merupakan induknya
atau pedoman-pedoman bagi ketentuan-ketentuan lain itu, yang hanya merupakan pelaksanaan
dari padanya.
Mengingat Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, s 402 No. 34 - 37, maka dalam Undangundang ini diusahakan, supaya semua ketentuan yang sesuai dan memupuk kepribadian
Indonesia, dicantumkan, sehingga merupakan suatu peraturan yang sesuai dengan Pancasila
dan Manipol/Usdek. Pribadi manusia Indonesia dengan dan di dalam masyarakat memperoleh
sorotan yang tajam dan memperoleh jaminan yang wajar pula. Dijaga pula, supaya keadilan
dijalankan dengan seobyektif-obyektifnya dengan diwajibkannya supaya pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang hakim, kemungkinan diadakannya peninjauan kembali putusan pengadilan,
pemberian bantuan hukum semenjak seorang ditahan, dan kemungkinan untuk mengganti
kerugian serta rehabilitasi seorang yang tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan telah
ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili dengan dibukanya kemungkinan pula untuk
dituntutnya pejabat yang dengan sengaja telah mengakibatkan penderitaan yang tak wajar.
Ditegaskan, bahwa peradilan adalah peradilan Negara. Dengan demikian tidak ada tempat bagi
peradilan swapraja atau peradilan Adat. Apabila peradilan-peradilan itu masih ada, maka selekas
mungkin mereka akan dihapuskan, seperti yang secara berangsur-angsur telah dilakukan.
Ketentuan itu tidaklah bermaksud untuk mengingkari hukum tidak tertulis yang disebut hukum
adat. melainkan hanya akan mengalihkan perkembangan dan penerapan hukum itu kepada
Pengadilan-pengadilan Negara. Dengan ketentuan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan
memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat, telah
terjamin sepenuhnya bahwa perkembangan dan penerapan hukum tidak tertulis itu akan berjalan
secara wajar, sehingga turut serta secara aktif merealisasikan penyatuan dan kesatuan hukum di
seluruh Indonesia. Walaupun pemeriksaan di sidang akan dilakukan oleh 3 orang hakim, namun
harus diusahakan supaya azas, bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan murah
tetap dipegang teguh. Dalam hukum acara disediakan peraturan tentang pemeriksaan dan
pembuktian yang jauh lebih sederhana sebagaimana akan diatur dalam Undang-undang tentang
Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Peradilan dilakukan "Demi Keadilan berdasar
Ketuhanan Yang Maha Esa" yang bukan berarti keadilan yang subyektif, melainkan keadilan
yang seobyektif-obyektifnya dalam rangka Pancasila dan Manipol, yang dalam Undang-undang
ini diusahakan dengan beberapa ketentuan tentang syarat sebagai hakim, pemeriksaan yang
dilakukan oleh 3 orang hakim, kewajiban untuk mengintegrasikan diri dalam masyarakat bagi
hakim, adanya penasehat hukum, sidang yang terbuka untuk umum pada azasnya jaminanjaminan bagi manusia yang sesuai dengan Pancasila serta pedoman-pedoman pelaksanaannya
dan lain sebagainya. Mengingat luas wilayah Republik Indonesia dan mengingat pula, bahwa
berhubung alat-alat pengangkutan masih jauh dari mencukupi, sedang disegala pelosok tanah
air kita terdapat pencari keadilan, maka diadakanlah ketentuan, bahwa apabila pada suatu
daerah terdapat kekurangan tenaga Hakim, Menteri yang *3167 bersangkutan dapat
menyimpang dari ketentuan, bahwa pengadilan memeriksa dan memutus dengan tiga orang
hakim. Hanya dalam perkara-perkara kejahatan yang berat seperti perkara-perkara subersi,
kontra-revolusi, korupsi besar, dan lain-lain kejahatan dari musuh-musuh revolusi atau yang
membawa akibat luas dalam masyarakat, yang ditetapkan dengan Undang-undang penuntut
umum berhak banding, juga terhadap putusan hakim yang membebaskan tertuduh dari segala
tuntutan. Salah suatu hal yang dalam hukum acara yang lalu tidak diatur, adalah peninjauan
kembali putusan. Putusan pengadilan dijatuhkan oleh hakim, yang juga adalah seorang manusia
biasa, yang tidak terluput dari kesalahan dan kekhilafan. Karena itulah dibuka kemungkinan
untuk memohon peninjauan kembali putusan. Syarat-syaratnya akan diatur tersendiri, yaitu
dalam hukum acara. Dengan adanya Lembaga peninjauan kembali putusan, diusahakanlah
supaya pengadilan benar-benar menjalankan keadilan sehingga para pencari keadilan akan
dipenuhi hasratnya dalam mencari keadilan. Dalam hal ini mungkin terkena gengsi hakim yang
telah memutus dalam tingkat pertama, namun demi keadilan dan demi Pengayoman pula para
pencari keadilan wajiblah dijunjung tinggi kepentingannya. Adalah sesuai dengan Pancasila dan
Manipol/Usdek serta pedoman-pedoman pelaksanaannya, bahwa peradilan Negara Republik
Indonesia mempunyai lembaga peninjauan kembali putusan, karena tidak dapat disangkal lagi
bahwa Negara kita adalah Negara yang berlandaskan hukum. Suatu lembaga yang baru adalah
turun atau campur tangan Presiden dalam urusan peradilan. Bila kita memegang teguh Trias
Politica, maka pastilah lembaga ini tidak akan dapat ditolerir. Namun kita tidak lagi mengakui
Trias Politica. Kita berada dalam Revolusi dan demi penyelesaian Revolusi tahap demi tahap
sampai tercapai masyarakat yang adil dan makmur, kita persatukan segala tenaga yang
progresif termasuk badan-badan dan alat-alat Negara yang kita jadikan alat Revolusi. Berhubung
dengan itu Trias Politica tidak mempunyai tempat sama sekali dalam Hukum Nasional Indonesia.
Presiden/Pemimpin Besar Revolusi harus dapat melakukan campur tangan atau turun tangan
dalam pengadilan, yaitu dalam hal-hal yang tertentu. Hal-hal yang tertentu ini yalah: 1.Kepentingan Revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat.
2.Kesemuanya yang tersebut di atas itu harus sangat mendesak.
Tentulah jalan biasa dapat ditempuh, yaitu menunggu, hingga telah dijatuhkan putusan dan
kemudian Kepala Negara memberi grasi akan tetapi jalan ini memakan waktu, sedang
kepentingan Revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang
sangat mendesak kadang-kadang tidak dapat menunggu demikian lama. Untuk hal yang
demikian inilah diperlukan kebebasan dari Presiden/Pemimpin Besar Revolusi untuk turun atau
campur tangan dalam pengadilan
>>teori gopolitik
ebagaimana telah disisipkan dalam mata kuliah pengantar hubungan internasional, mahasiswa HI semestinya sudah menyadari bahwa disiplin hubungan internasional mendapat perhatian besar dari para pemikir utamanya sejak berakhirnya perang dunia dua (1918-1945). Selain itu, hubungan internasional juga memperoleh sumbangan pemikiran utamanya realis pasca perang dingin (1991). Selama empat dekade tersebut, geopolitik dan geostrategi menjadi salah satu strategi digunakan oleh para analisis untuk mengukur kemampuan suatu negara dalam analisis tingkat negara (state level analysis dan macro level analysis) melalui atribut nasional suatu negara, yakni geografi. Kondisi fisik geografi juga menjadi faktor untuk menyusun kebijakan suatu negara dan bagaimana faktor-faktor geografi tersebut mempengaruhi hubungan antarnegara dan struggle for world domination. Geografi juga terkait dengan kandungan sumber daya alam suatu negara (Hudson, 2007).
Akan tetapi pasca perang dingin dengan segala fenomena krusial yang mengikutinya seperti globalisasi, seolah mengaburkan konsep geopolitik dan geostrategi. Apakah benar demikian? Beberapa sarjana hubungan internasional menggambarkan bagaimana seakan-akan fenomena berakhirnya perang dingin dan globalisasi menjadi konsep yang mulai ditinggalkan. Salah satu sarjana yang mengilustrasikannya adalah Gearóid Ó Tuathail—seorang professor geografi Virginia Tech. dan Simon Dalby—profesor geografi Universitas Carleton, Kanada (1998). Dalam bukunya berjudul Geopolitics and Rethinking, Gearóid Ó Tuathail menggunakan istilah geopolitik perang dingin (Cold War geopolitics) untuk membedakannya dengan geopolitik pasca perang dingin.
Mengapa demikian? Gearóid Ó Tuathail menjelaskan bahwa konsep geopolitik saat itu telah mengalami pergeseran pusat kajian geopolitik. Gearóid Ó Tuathail tidak menyangkal bahwa seiring dengan berakhirnya perang dingin maka berakhir pula ide geopolitik yang melingkupinya kala itu. Misalnya, ide geopolitik perang dingin mengijinkan seorang ahli strategi mendapatkan wacana ilmiah guna mendukung karir birokrasinya selama kompleksitas dihasilkan oleh perang dingin, utamanya dalam bidang akademik dan industri militer yang saat itu sedang sangat populer. Konsep geopolitik di saat juga mencitrakan potensi ancaman dari pihak yang berseteru. Geopolitik perang dingin terbukti mampu menghadirkan ideologi politik pervasif yang powerful yang bertahan selama empat puluh tahun.
Kelahiran konsep geopolitik berasal dari berbagai pemikiran oleh serangkaian sarjana geografi dan hubungan internasional, selama dekade terakhir mereka menginvestigasi geopolitik sebagai suatu fenomena budaya, politik, dan sosial daripada suatu manisfetasi world politics (Ó Tuathail and Dalby, 1998). Akan tetapi, Parker (1985) melengkapi bahwa geopolitik lebih dari sekedar fenomena kultural seperti telah dideskripsikan oleh tradisi geopolitik negarawan biasa. Lebih lengkap untuk mendeskripsikan konsep geopolitik paling dekat dengan ilmu hubungan internasional maka kita mesti merujuk pada James Burnham (1941), Friedrich Ratzel (1844-1904), dan Karl Haushofer (1869-1946) .
>>Paham kekuasaan dan teori geopolitik Indonesia
Wawasan nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai paham kekuasaan dan Geopolitik
yang dianutnya .
1. Paham – paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan
pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat
berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana
memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila
menerapkan dalil-dalil :
• Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
• Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
• Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli .
Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala
daya upaya dan kekuatan nasional
• Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di
dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan
hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan
akhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau
Elba )
c. Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari
negaranya hingga ke rusia ) .
Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staf umum tentara
kekaisaran rusia .
Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege
Menurut Clausewit, perang adalah :
Kelanjutan politik dengan cara lain .
Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa
pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi
sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran
Jerman).
d. Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan
nenek moyang Liberalisme .
Paham ini berpendapat bahwa :
• Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus
ekonominya terutama terukur dari emas,
Sehingga memicu nafsu konolialisme negara barat
dalam memcari emas ke tempat lain.
Inilah yang memotivasi columbus memcari daerah baru
yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen berkeliling dunia.
e. Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan
politik secara kekerasan .
Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah ;
Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah .
Sehingga bagi komunis / Leninisme
• Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia
adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di
dunia.
O.K.I selama perang dingin USSR dan RRC berlomba – lomba mengeksport paham
komunis ke seluruh dunia.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney .
Dalam bukunya : political culture and Political Development, menjelaskan :
• Adanya peranan unsur-unsur subyektif dan psilogis dalam tatanan dinamikan
kehidupan politik suatu bangsa, sehingga kemantapan suatu sistem politik
dinamika hanya dapat dicapai bila berakar pada kebudayaan politik bangsa . ybs
• Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan
sebagai politik, dengan demikian, maka dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata di tentukan kondisi-kondisi obyektiftapi juga
harus menghayati subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran
dalam kepribadian bangsa.
2. Teori - Teori geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik berarti kekuatan yang
berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
a. Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, untuk pertama kalinya Frederich Ratzel merumuskan tentang ilmu
bumi politik sebagai hasil penelitian secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatu
negara).
Pokok – pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
• Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses :
• Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of life, menyusut dan mati.
• Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok
politik itu tumbuh.
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam, hanya yang unggul yang dapat bertahan terus.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan
sumber daya alam yang diperlukan.
>>batas wilayah Indonesia
Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua Niugini, Ausralia dan Timor-Leste.
Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic waters), laut wilayah, zona tambhan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
Wilayah Indonesiadi dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS'82)
Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.
Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA, mengumumkan secara unilateral / sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Barulah dengan UU No 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepuluan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkn titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974
>>deklarasi djuanda 1957
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
>>unclos 1982
Pulau Miangas yang selama ini selalu dikatakan rawan diklaim oleh Filipina sebenarnya tidak benar, karena Filipina sendiri sudah mengakui pulau tersebut milik Indonesia berdasarkan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional, kalau kita cermati, penyebab utama konflik perbatasan tersebut adalah ketidakjelasannya batas-batas wilayah laut Indonesia dan negara tetangga. Hal ini disebabkan oleh kelalaian pemerintah Indonesia sendiri yang sampai saat ini belum menetapkan batas wilayahnya di laut sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982. Indonesia sendiri sudah meratifikasi UNCLOS tersebut tahun 1986, tetapi sampai saat ini belum terlihat adanya upaya yang serius dalam menetapkan batas-batas wilayah laut tersebut. Apabila pemerintah Indonesia serius dalam memperhatikan batas-batas wilayahnya di laut, misalnya dengan cara menetapkan dan mendepositkannya titik-titik batas wilayahnya tersebut ke Sekjen PBB supaya diakui secara internasional, mungkin konflik di wilayah perbatasan dapat diminimalisasi.
Nilai penting sebuah Pulau Perbatasan, Makna hilangnya sebuah pulau dapat dipandang dari tiga sudut: ekonomi, politik, dan hukum. Secara ekonomi pulau-pulau kecil dapat dikatakan hilang apabila dikelola negara lain padahal secara hukum pulau tersebut milik Indonesia. Pulau kecil tersebut bisa saja didapat secara legal dari pemerintah Indonesia, misalnya dengan cara menyewa, bisa juga secara ilegal.
Secara politik pulau-pulau kecil dapat dikatakan hilang apabila masyarakatnya lebih mengakui negara lain dari negaranya sendiri. Misalnya Miangas. Secara hukum pulau itu milik Indonesia tetapi secara politik milik Filipina karena bahasa yang dipakai bahasa Tagalog, bukan bahasa Indonesia. Juga mata uang yang dipakai masyarakat Peso, bukan Rupiah. Pulau-pulau kecil juga dapat dikatakan hilang apabila ada keputusan secara hukum internasional yang menyatakan pulau-pulau kecil tersebut merupakan milik negara lain. Ini memerlukan waktu yang lama karena harus melalui perundingan internasional dan bahkan peperangan. Selain itu juga memerlukan bukti-bukti ilmiah yang dapat menunjukan keberadaan pulau-pulau kecil tersebut di wilayahnya.
Dengan tiga gambaran di atas, pemerintah dapat mencarikan solusinya secara benar. Artinya jangan sampai pemerintah mengatasi perbatasan laut dengan cara yang dapat menimbulkan permasalahan baru, misalnya memberikan hak secara legal kepada pihak investor asing untuk mengelola pulau kecil tersebut.
Indikasi ke situ sangat ”kental” dilakukan Departemen Kelautan dan Perikanan. Hal ini dapat dilihat dari ”ngototnya” departemen itu mendesak Presiden menanda-tangani Keppres tentang pengelolaan 92 pulau kecil di perbatasan. Padahal pengelolaan sumber daya alam di pulau-pulau kecil tersebut jelas merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pemberdayaan Ekonomi Lokal, alangkah bijak bila pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di pulau-pulau kecil lebih terfokus pada upaya menumbuhkan kekuatan ekonomi lokal yang dikelola masyarakat di wilayah tersebut. Juga mempercepat pengembangan armada transportasi antarpulau di wilayah perbatasan. Hal ini untuk menghilangkan keterisoliran masyarakat di pulau-pulau kecil tersebut. Pemerintah hendaknya lebih fokus pada:
Pertama, secepatnya merevisi kembali UU No. 1 Tahun 1973 agar Indonesia mempunyai dasar hukum yang lebih kuat untuk mengatur Landas Kontinen Indonesia. Hal ini disebabkan pengertian landas kontinen berdasarkan kedalaman air 200 meter (UNCLOS 1958) dengan pengertian hukum landas kontinen yang berlaku sekarang (UNCLOS 1982) adalah berbeda, yaitu kini sampai kelanjutan alamiah wilayah darat Indonesia. Sementara UU No 1 Tahun 1973 tersebut masih berdasarkan UNCLOS 1958. Kedua, merevisi dan meningkatkan status hukum Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia menjadi Undang-undang serta mendepositkannya kepada Sekjen PBB. Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendepositkan titik-titik pangkal tersebut kepada PBB. Padahal hal tersebut sangat penting bagi Indonesia ketika akan melakukan penentuan titik-titik perbatasan laut Indonesia. Ketiga, menetapkan dan mendepositkan batas-batas wilayah laut Indonesia, termasuk batas landas kontinen. Khusus batas lantas kontinen, Indonesia masih diberikan batas waktu sampai 2009 untuk melakukan klaimnya di luar 200 mil dari garis pangkal kepulauan/nusantaranya. Apabila sampai batas waktu tersebut belum menentukan, maka Indonesia hanya bisa mengklaim batas landas kontinen sampai jarak 200 mil saja. Sampai saat ini baru tiga negara yang sudah mengajukan klaim landas kontinennya ke PBB dari 148 negara yang sudah meratifikasi UNCLOS 1982, yaitu Rusia (2001), Brasil (2004) dan Australia (2004).
Konflik di wilayah perbatasan laut Indonesia hendaknya diselesaikan secara lebih komprehensif. Selain itu juga dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya di wilayah perbatasan, khususnya di pulau-pulau kecil hendaknya tidak melanggar prinsip-prinsip otonomi seperti yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah serta jangan sampai ”menghilangkan” pulau-pulau kecil tersebut secara ekonomi dari tangan Indonesia.
Sementara itu di lain pihak, Malaysia tidak tepat menggunakan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 untuk mengklaim Blok Ambalat dan Ambalat Timur sebagai bagian dari kedaulatan negaranya, karena negeri jiran itu bukanlah negara kepulauan. "UNCLOS 1982 memang berlaku untuk semua negara anggota PBB, tetapi penerapan konvensi hukum laut tersebut hanya bagi negara kepulauan (archipelago state). Malaysia kan bukan negara kepulauan," kata pengamat hukum laut internasional, DR Nixon RC Willa SH, M.Hum di Kupang, Kamis (10/03). Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut ketika ditanya mengenai sikap tegas Malaysia yang tetap menggunakan UNCLOS 1982 dalam menyelesaikan sengketa perbatasan dengan Indonesia di Blok Ambalat dan Ambalat Timur. Dalam konsep negara kepulauan (archipelago state), kata dia, tidak mengenal adanya istilah laut bebas, sehingga klaim Malaysia atas Blok Ambalat dan Ambalat Timur sebagai bagian dari teritorinya, sangat tidak rasional.
Ditekankan lagi oleh Kasal Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno mengemukakan bahwa hingga kini antara Indonesia dengan Malaysia belum selesai menentukan batas wilayah laut, khususnya di Perairan Ambalat. "Malaysia dengan kita memang beda paham soal batas wilayah itu," katanya, seusai pelantikan perwira lulusan Pendidikan Pembentukan Perwira di Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI AL (Kobangdikal), Surabaya. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dalam dengar pendapat dengan DPR, mengungkapkan pasukan Malaysia masih kerap melakukan pelanggaran wilayah di kawasan Blok Ambalat. Menurut Kasal, kalau Indonesia menganggap bahwa kapal Malaysia melakukan pelanggaran batas wilayah, Malaysia juga menganggap kapal Indonesia demikian. Karena itu memang harus ditentukan batas wilayah. Kasal mengemukakan bahwa dua pekan lalu, masalah itu telah ditindaklanjuti dengan rapat di Kementerian Politik hukum HAM yang diikuti Menteri Koordinator Polhukam, Menlu, Panglima TNI dan jajaran kepala staff angkatan bersenjata serta Kapolri. "Dalam rapat itu kita bahas bahwa Malaysia memang masih banyak melakukan pelanggaran di Ambalat, sementara ini kapal-kapal mereka hanya kita usir keluar melalui komunikasi atau kita giring," ujarnya. Ia mengemukakan, sementara ini perkembangan sitasi di wilayah itu sudah dilaporkan secara berjenjang dari Pangarmatim, Kasal, Panglima TNI, Menhan dan kepala Menlu untuk dibuatkan nota diplomatik ke Malaysia. Mengenai kapal TNI AL yang berpatroli di kawasan itu, Kasal mengemukakan ada lima KRI yang memang selalu siaga. Kapal-kapal itu disiagakan dan setiap beberapa bulan sekali digantikan dengan kapal lainnya. Upaya yang ditempuh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
>>pengertian wawasan nusantara,unsure” landasan,asas,tujuan
Pengertian:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Unsur landasan: Landasan Wawasan Nusantara yaitu mencakup 2, yaitu :
Id iil —> Pancasila
Konstitusional —> UUD 1945
Asas:: Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejuju ran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan:
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar